MAI
Berdasarkan pendapat Imam Abdul Abbas dalam kitab As Syafi, hukum menghafal Quran adalah fardhu kifayah. Fardu kifayah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh sebagian umat muslim.
Pahala fardu kifayah inilah yang menarik umat Muslim agar menjadi orang yang diistimewakan oleh Allah SWT lewat cara menghafal Al-Quran. Bagi kebanyakan umat Muslim, mampu menghafalkan 30 juz adalah dambaan.
Tentunya bagi hamba-hamba Allah yang mau menghafalkan Quran akan mendapatkan kemuliaan. Sebagai orang beriman, tentu Anda seharusnya tidak menyia-nyiakan kesempatan ini sebagai amalan sekaligus memudahkan jalan hidup menuju jannah.
Umat Muslim Wajib Menghafal Quran Sesuai Kemampuan
Sebelumnya telah disinggung bahwa hukum menghafal Quran adalah fardhu kifayah. Artinya Anda tetap wajib menghafalkan Quran namun disesuaikan dengan kadar kemampuan dan ukuran yang dapat memenuhi syarat sah melakukan sholat.
Minimal surat yang wajib dihafalkan oleh seluruh umat Muslim yaitu al-Fatihah. Sebab membaca al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam sholat. Anda dapat menghafalkan surat-surat pendek setelahnya karena memberi manfaat luar biasa.
Jika sudah ada seorang atau sebagian sebagai penghafal Quran, maka tidak wajib untuk seluruh umat Muslim menamatkan hafalan sampai selesai. Tapi Anda tetap dapat menghafalkan surat-surat agar memperoleh kemuliaan.
Tapi jika tidak ada seorangpun yang mau menghafalkan Quran, maka semuanya berdosa. Selain itu hukum menghafal Quran adalah sebagai bekal bacaan ketika sholat, sehingga pasti setidaknya harus hafal beberapa surat pendek.
Adapun bagi mereka para penghafal Quran, maka hukumnya wajib untuk menjaga hafalannya tersebut dengan cara murojaah. Murojaah adalah mengulang hafalan secara istiqomah atau konsisten supaya tidak mudah lupa.
Oleh karena itu, untuk mencegah supaya tidak lupa setelah menghafalkan sebagian ayat Quran adalah melakukan murojaah. Bacalah kembali ayat-ayat hafalan sampai menghafalnya dengan baik di luar kepala.
Anda dapat mengulang-ulangnya sendiri saat senggang maupun ketika beraktivitas supaya tidak lupa. Murojaah juga dapat dilakukan di hadapan guru yang memang ahli dan berkualitas dalam hal memahami Quran.
Hukum Menghafal Quran Sebagian Tapi Sudah Lupa
Lalu bagaimana jika sudah hafal sebagian Quran tapi lupa namun kembali bertobat? Apakah harus mengulang hafalannya lagi secara langsung atau tidak apa-apa jika dilakukan saat senggang saja? Berikut penjelasannya.
1. Amal Saleh Paling Utama
Pertama, perlu ditegaskan kembali bahwa hukum menghafal Quran adalah salah satu amalan saleh paling utama. Oleh karena itu jika Anda sudah pernah menghafal, seharusnya wajib mengulang kembali secara berlanjut dan berulang-ulang.
Sebab jika lupa terhadap hafalan merupakan perkara tercela. Ini menunjukkan bahwa Anda kurang perhatian pada Kitabullah dan berpaling darinya.
2. Bentuk Maksiat dan Dosa
Kedua, ada beberapa pendapat ulama tentang menghafal Quran sebagian tapi sudah lupa. Ada pendapat bahwa hal ini merupakan dosa besar, maksiat, hingga menjadi derajat dosa besar.
Ada juga pendapat bahwa itu adalah musibah seorang hamba dan agamanya. Begitu pula pendapat bahwa itu bukan dosa besar tapi merupakan hukuman dari Allah karena sebagian amalnya.
Terlepas dari beragam pendapat tersebut, sebagai penghafal Quran tidak layak lalai membaca bahkan hingga melupakan ayat hafalannya. Padahal hafalan tersebut seharusnya menjadi wirid harian untuk membantu memperbaiki hafalan sekaligus mendapatkan pahala.
3. Peluang Pahala Menghilang
Ketiga, hukum menghafal Quran sebagian namun sudah lupa yaitu peluang pahala untuknya menghilang. Ini akibat dari penghafal yang meninggalkan, melupakan, berpaling dari ayat Quran karena sibuk dengan kegiatan lainnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibu Qayim melalui kitab Al-Fawaid halaman 82. Jadi jika sampai lupa maka itu musibah sehingga bisa jadi mengakibatkan hilangnya peluang pahala.
Jika Anda adalah golongan yang sudah hafal sebagian namun lupa, segeralah mengulangi potongan-potongan ayat panjang seperti juz, hizb, dan semacamnya. Bersungguh-sungguhlah mengulang hafalan tersebut secara keseluruhan.
Langkah pertama yang harus diambil yaitu dengan mengulangi ayat yang sudah hafal terlebih dahulu. Fungsinya sebagai motivasi mengembalikan ingatan hafalan serta menyempurnakan hafalan surat lainnya.
Hukum Menghafal Quran Sebanyak 30 Juz
Adapun hukum menghafal Quran sebanyak 30 juz adalah fardhu kifayah. Dalam hal ini artinya jika seseorang atau sebagian orang sudah menghafalkan Quran, maka kewajiban itu gugur bagi kaumnya.
Makna dari fardhu kifayah tersebut yaitu supaya jangan sampai terputus jumlah bilangan mutawatir Quran. Sehingga tidak sampai penghafal tersebut mengalami perubahan atau penyelewengan.
Berdasarkan hal itu, jika sudah terdapat seorang atau sekelompok yang menghafal Quran sampai bilangan mutawatir, maka kewajiban menghafalkan Quran sudah gugur untuk lainnya.
Namun bukan berarti kondisi ini membuat umat Muslim lainnya menyepelekan terkait menghafal ayat Quran. Anda harus tetap mengupayakan untuk menghafalkan surat-surat pendek setelah Al-Fatihah.
Sebab keutamaan hukum menghafal Quran adalah dipakaikan mahkota kemuliaan di akhirat. Mereka juga termasuk keluarga Allah dari kalangan manusia, mendapatkan perlakukan khusus dari Rasulullah, serta menjadi Muslim yang hatinya tidak kosong.
Perlu dipahami bahwa sebenarnya tidak apa-apa jika lupa dua atau tiga ayat dan semacamnya ketika mengulangi hafalan potongan-potongan ayat pendek. Jangan terlalu fokus pada kelupaan tersebut
Hal ini dikarenakan Anda tidak dibebankan untuk mengingat ayat-ayat yang telah lupa hafalannya. Memang tidak ada dosa jika tidak bisa mengembalikan hafalan surat pendek yang sudah lupa sebagian.
Dari penjelasan tersebut, maka artinya menghafalkan 30 juz hukumnya wajib bagi sebagian umat (fardhu kifayah). Namun umat Muslim lainnya juga perlu menghafalkan Quran yang sesuai kadar kemampuannya saja.
Karena keringanan tersebut, jangan sampai Anda malah mengabaikan pentingnya menghafal ayat Quran. Selain sebagai syarat sah serta pegangan melakukan sholat, hukum menghafal Quran meskipun hanya sebagian akan mendapatkan kehormatan Rasulullah SAW.
Link referensi:
https://www.hafalquransebulan.com/hukum-menghafal-al-quran/#page-content
https://satubulanhafalquran.com/hukum-menghafal-al-quran-dan-keutamaan-menghafalkannya/#page-content